
Jayawijaya, 29 Agustus 2025 — Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis shabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Hom-Hom, Olala, sekitar pukul 11.00 WIT.
Operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim Satres Narkoba pada pagi hari. Setelah melakukan pengembangan dan penyelidikan di lokasi, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial Nasrul, warga Jalan Hom-Hom kios Kalosi Indah, yang saat itu baru saja melakukan transaksi narkoba.
Kronologi Penangkapan
– 10.48 WIT: Tim Satres Narkoba bergerak ke lokasi berdasarkan informasi dari informan.
– 11.00 WIT: Penyelidikan dilakukan di sekitar rumah kontrakan, dan penangkapan dilakukan saat tersangka selesai bertransaksi.
– 11.20 WIT: Petugas mengamankan tersangka dan barang bukti.
– 11.35 WIT: Tersangka dibawa ke kantor Satres Narkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang Bukti yang Diamankan
– 2 paket plastik bening berisi narkotika jenis shabu
– 2 bong alat isap shabu
– 1 kotak handphone berisi sedotan, korek api, dan plastik zip
Tersangka yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta ini kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi menduga keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba lokal.
Langkah Lanjutan
Kasat Narkoba Polres Jayawijaya, Iptu, J.B. Saragih menyatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan lapangan untuk memberantas peredaran narkotika dan minuman keras, baik lokal maupun berlabel, di wilayah hukum Polres Jayawijaya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda dan keamanan masyarakat Jayawijaya,” tegas salah satu petugas.
Tidak ada komentar