
Wamena – Mewakili keresahan warga, tokoh masyarakat Jayawijaya, Pilatus Huby, menyampaikan keprihatinannya atas kondisi kantor BPN yang hingga kini masih dipalang. Ia menilai persoalan ini harus segera diatasi lewat dialog antara pihak BPN dan pemilik hak ulayat agar pelayanan kembali berjalan normal tanpa hambatan birokrasi.
“Kami masyarakat kecil, khususnya di Distrik Wamena, mohon jangan dipersulit dalam pengurusan sertifikat tanah kami. Ini hak kami sebagai masyarakat adat,” tegas Pilatus di Wamena, Selasa (8/7/2025).
Menurut Pilatus, pemalangan kantor BPN tidak lepas dari sikap Kepala Kantor Pertanahan yang dinilai menghindari putusan Pengadilan Negeri terkait pelepasan hak ulayat. Padahal, lanjutnya, ahli waris telah secara sah memberikan pelepasan lahan dan berharap agar sertifikat segera diproses.
“Kalau ahli waris sudah menyatakan pelepasan tanah, apa lagi yang ditunggu? Kenapa proses sertifikatnya tidak dijalankan? Jangan sampai masyarakat jadi bingung dan akhirnya curiga,” kritiknya.
Ia juga menambahkan, tertundanya proses sertifikat akibat pemalangan akan memicu dampak yang lebih besar—mulai dari konflik kepemilikan lahan hingga potensi kriminalisasi warga yang hanya ingin kepastian atas tanahnya.
“Kami masih banyak urusan penting yang harus diselesaikan. Tapi sekarang kantor ditutup. BPN harus jawab, kenapa dan bagaimana solusinya? Kami ingin melanjutkan kepengurusan lain, termasuk soal dokumen tanah di BKN dan instansi lainnya,” lanjut Pilatus.
Warga berharap agar Kepala Kantor Pertanahan segera mengambil langkah nyata untuk menyelesaikan konflik ini. Bagi masyarakat adat Jayawijaya, hak atas tanah bukan hanya soal surat, tapi soal keberlangsungan hidup, warisan leluhur, dan identitas budaya.
Tidak ada komentar